SEJARAH KABUPATEN LAMANDAU
Kabupaten Lamandau
merupakan bekas wilayah Kawedanan Bulik yang terditi dari Kecamatan Bulik,
Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang. Pembentukan Kabupaten Lamandau diawali
dengan pertemuan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan seluruh Camat
serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula
Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 10 Nopember 1999 yaitu
dalam rangka Sosialisasi tentang rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat memekarkan Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi 2 (dua) sedangkan yang
menjadi utusan dari Kecamatan Bulik, Lamandau dan Kecamatan Delang adalah :
1) Kecamatan
Bulik :
a) NUBARI B.
PUNU. BA. (Camat Bulik)
b) H. ARSYADI
MADIAH (Tokoh Pemuda)
c) DARMAWI
JUWAHIR (Tokoh Masyarakat)
2) Kecamatan
Delang
Untuk Kecamatan Delang
diwakili oleh Drs. KARDINAL selaku Camat Delang.
3) Kecamatan
Lamandau
Untuk Kecamatan
Lamandau tidak ada utusan dan secara kebetulan Camat Lamandau yaitu SILAS
KADONGKOK, BA, berhalangan / tugas keluar Daerah. Pada pertemuan tersebut
dijelaskan tentang rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk
meningkatkan status daerah Pembantu Bupati Sukamara menjadi Kabupaten Sukamara,
sehingga Kabupaten Kotawaringgin Barat dengan Ibukotanya tetap Pangkalan Bun
dan Kabupaten Sukamara dengan Ibukotanya Sukamara, pada saat itu juga
dijelaskan bahwa wilayah Kabupaten Sukamara meliputi seluruh wilayah Kecamatan
Sukamara, Kecamatan Jelai, Kecamtan Balai Riam kemudian termasuk wilayah Kecamatan
Bulik, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Delang sebelah kiri sungai Lamandau
dan sungai Batangkawa. Mencermati kebijakan tersebut, utusan dari Kecamatan
Bulik dan Kecamatan Delang mengambil sikap tidak bersedia
menandatangani/menolak kebijakan yang di sosialisasikan oleh Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut. Sekembalinya dari pertemuan tersebut,
pada tanggal 11 Nopember 1999 oleh Utusan Masyarakat Bulik hasil pertemuan
tersebut diinformasikan kepada para Tokoh masyarakat yang ada di Nanga Bulik
yaitu kepada Bapak Tedan Usith, Bapak H. Muchlisin dkk, termasuk kepada salah
seorang Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang mewakili Kecamatan Bulik
yaitu saudara TOMMY HERMAL IBRAHIM, secara kebetulan pada saat itu berada di
Nanga Bulik, setelah mendengar penjelasan dari Bapak H. ARSYADI MADIAH dan
Bapak THEDAN USITH, maka melalui Bapak H. Arsyadi Madiah dan Bapak Thedan Usith
Saudara Tommy Hermal Ibrahim berpesan kepada Bapak Camat Bulik supaya dalam
waktu singkat segera mengundang seluruh Kepala Desa se Kecamatan Bulik dan
membuat pernyataan sikap “menolak bergabung dengan Kabupaten Sukamara dan
mengusulkan pembentukan Kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Lamandau”. Menyikapi
hal tersebut di atas para tokoh masyarakat yang ada di Nanga Bulik secara
intensif melakukan musyawarah serta mengambil langkah dalam rangka
mempersatukan Visi dan Misi tentang rencana pembentukan Kabupaten sendiri yaitu
Kabupaten Lamandau. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut atas inisiatif
bersama, maka pada tanggal 20 November 1999 para Tokoh Masyarakat, Tokoh
Pemuda, Tokoh Agama, yang berada di Nanga Bulik, serta para unsur Muspika
Kecamatan Bulik dan Saudara Tommy Hermal Ibrahim melakukan musyawarah sekaligus
jejak pendapat yang di prakarsai oleh Bapak H. Muchlisin, Bapak Thedan Usith,
Bapak Darmawi Juwahir, Bapak H. Aryadi Madiah dan Bapak Andreas Nahan, S.IP di
Aula kantor Camat Bulik. Pada jejak pendapat tersebut akhirnya menghasilkan
97,36 % menginginkan pembentukan kabupaten sendiri yaitu Kabupaten Lamandau dan
Nanga Bulik sebagai Ibukotanya.
Dalam musyawarah
tersebut juga telah dihasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
1. Untuk menghimpun, mengolah, serta memperjuangkan
aspirasi masyarakat berkaitan dengan rencana Pembentukan Kabupaten Lamandau
tersebut, maka perlu membentuk sebuah wadah perjuangan yaitu Forum Komunikasi
Masyarakat Pedalaman Bulik, Lamandau dan Delang ( FKMP – BULANG ) di masing –
masing Kecamatan sebagai cabang, sedangkan Pengurus Pusat berada di Pangkalan
Bun dengan alasan untuk mempermudah komunikasi dengan Masyarakat di Daerah
dengan tokoh Masyarakat di perantauan. Untuk cabang Kecamatan Bulik ditunjuk sebagai
Ketua adalah Bapak H. Muchlisin dan Saudara Andreas Nahan, S.IP sebagai
Sekretaris, sedangkan sebagai perwakilan Kecamatan Lamandau yaitu Saudara Drs.
Frans Evendi dan Kecamatan Delang yaitu Saudara Imanuel Gerzon.
2. Memberi mandat kepada Pengurus Pusat FKMP-BULANG untuk
membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Bersama dalam rangka pembentukan Panitia
Persiapan Pembentukan Kabupaten Lamandau.
Sebagai tindak lanjut
dari hasil rapat tersebut Pengurus pusat FKMP-BULANG segera melaksanakan rapat
pembentukan Panitia Pelaksanaan, rapat dilaksanakan di rumah Saudara
Hasburrahman / Roman sebanyak dua kali, pada rapat yang kedua barulah Panitia
Pelaksanaan terbentuk dengan ketua Bapak Mozes Pause, SH dan Tommy Hermal
Ibrahim sebagai sekretaris.
Dipihak lain Masyarakat
pedalaman yang berasal dari Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang yang berada di
perantauan khususnya di Palangka Raya melakukan langkah-langkah konkrit dalam
mencermati Rencana Pemekaran Kabupaten Lamandau dengan membuat study
kualitatif, yang diprakarsai oleh Drs. Nahson Taway, Drs. Iba Tahan, MS, Ir.
Farintis Sulaiman dan Charles Rakam, S.Pd dan Pembuatan study kualitatif
Pembentukan Kabupaten Lamandau ini telah dibicarakan dalam Pertemuan Kerukunan
Tamuai Kotawaringin Barat di Palangka Raya tanggal 7 November 1999 untuk
selanjutnya dapat di sosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Bulik,
Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang untuk diusulkan kepada Pemerintah
melalui Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat tentang penggabungan
Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang
Pada tanggal 10
Nopember 1999, atas Prakarsa Drs. Nahson Taway, para tokoh masyarakat yang
berasal dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang,
mengadakan pertemuan di Pangkalan Bun dengan Keputusan mengusulkan melalui
Surat kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
dan Gubernur Kalimantan Tengah agar Wilayah bekas Kewedanaan Nanga Bulik (
Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang ) disatukan Menjadi “
KABUPATEN LAMANDAU ” dengan Lampiran Study kualitatif yang ditulis oleh keempat
penulis tersebut diatas.